More

    Kepala Sekolah Pondok Pesantren di Mamuju Dituduh Cabuli Lima Santrinya Secara Berulang-ulang

    Seorang kepala sekolah pondok pesantren (Ponpes) berinisial JL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) telah ditangkap oleh polisi. Pria 32 tahun itu diduga telah mencabuli 5 santriwatinya.

    Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa kepala sekolah Pondok Pesantren inisial JL itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Pelaku yang merupakan guru sekaligus Kepala Sekolah ini sudah ditetapkan ditahan dan jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya.

    Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan tindakan bejat JL kepada orang tuanya. Berangkat dari cerita itu, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Mamuju. Penangkapan dilakukan atas laporan salah satu keluarga dari korban yang telah dicabuli.

    Aksi pencabulan terhadap lima santriwati sudah dilakukan JL berulang kali. Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut menjalankan aksi bejat itu di lingkungan Ponpes saat para santri sudah pulang sekolah. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan bergantian dari kelima korbannya.

    Akibat perbuatannya, pelaku lantas ditangkap di tempat persembunyian di Kota Mamuju dan jadi tersangka. Kepala sekolah Ponpes tersebut dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles