More

    3 Teknologi Terpopuler: Membuat Tahun Baru Imlek 2024 Semakin Meriah dengan Kecerdasan Buatan Google

    Perusahaan induk Google, Alphabet, setuju membayar denda sebesar USD 350 juta atau sekitar Rp 5,4 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action terkait pelanggaran data pada platform media sosialnya yang sekarang sudah tutup, Google+ (Google Plus).
    Mengutip Gizchina, Jumat (9/2/2024), dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan kebocoran data pribadi pemerintah Negara Bagian Amerika Serikat (AS), Rhode Island di Google+.
    Data jutaan pengguna Google+ terekspos ke pengembang pihak ketiga sebelum perusahaan menemukan pelanggaran data pada tahun 2018. Gugatan tersebut bermula dari kelemahan keamanan yang mengungkap data pribadi pengguna Google+ selama beberapa tahun.
    Bendahara Rhode Island, James Diossa, memimpin gugatan untuk dana pensiun negara yang memiliki saham di Alphabet.
    Pengadilan memutuskan Google tidak mengungkapkan pelanggaran data tersebut karena khawatir hal ini akan tunduk pada pengawasan peraturan dan publik.
    Kasus ini mirip dengan Facebook yang mendapat sorotan tajam setelah Cambridge Analytica yang berbasis di London mengumpulkan data pengguna untuk pemilu AS pada 2016.
    Diossa mengklaim situasi Facebook masih baru pada saat itu dan mungkin menyebabkan Google menyembunyikan pelanggaran data Google Plus.
    Baca selengkapnya di sini

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles