Home Politik Kaesang: Kader yang Tidak Menerima Aspirasi Akan Diganti Jika PSI Masuk Senayan

Kaesang: Kader yang Tidak Menerima Aspirasi Akan Diganti Jika PSI Masuk Senayan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa jika PSI berhasil meraih suara melebihi ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024, anggota PSI yang terpilih namun tidak mampu mewakili aspirasi masyarakat akan diganti.

“Pada dasarnya, saya tidak ingin mengganti rekan-rekan (kader PSI), tetapi jika mereka tidak mampu mewakili aspirasi masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, apa gunanya mereka menjadi anggota dewan?” kata Kaesang dalam dialog dengan tokoh agama dan masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Kamis, 8 Februari 2024.

Komentar tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap saran dari salah satu peserta dialog yang meminta Kaesang untuk memerintahkan anggota PSI yang terpilih sebagai anggota DPR atau DPRD di berbagai tingkatan untuk mendengarkan aspirasi petani yang mengalami kesulitan dalam berbagai hal terkait pertanian.

Selanjutnya, Kaesang menyebut bahwa PSI sedang menyiapkan sebuah aplikasi yang akan memantau kinerja para kader PSI yang menjabat sebagai wakil rakyat. Melalui aplikasi tersebut, anggota PSI yang terpilih di DPR atau DPRD akan diwajibkan untuk melaporkan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan, serta menerima audiensi atau aspirasi masyarakat. Kinerja mereka akan dinilai berdasarkan laporan yang mereka serahkan.

“Jika anggota PSI tidak menerima aspirasi masyarakat, skor mereka akan turun. Jika skor terus turun, mereka akan diganti,” jelas Kaesang.

Untuk dapat menempatkan kader PSI di parlemen, partai tersebut harus meraih minimal empat persen suara dalam Pemilu 2024 atau melewati ambang batas parlemen.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang 11—13 Februari, dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu harus meraih paling sedikit empat persen suara sah secara nasional untuk memperoleh kursi anggota DPR.

Source link

Exit mobile version