More

    Rifki Kedapatan Menikam Tetangga hingga Meninggal karena Kesal Adiknya Sering Dibully oleh Korban

    Kamis, 8 Februari 2024 – 08:06 WIB

    Bandar Lampung – Rifki (22) menyesal karena telah merenggut nyawa tetangganya, Reza (21), yang merupakan warga Kelurahan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Tragedi berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

    Pelaku nekat mengambil nyawa tetangganya karena dendam atas perlakuan korban yang sering membuli adiknya. Jenazah korban Reza ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan dengan enam luka tikaman senjata tajam di bagian dada, perut, dan tangan.

    “Saya dan korban merupakan teman sekumpulan dan tinggal di dekat rumah juga. Saya merasa dendam karena adik saya yang berusia 14 tahun pernah dipukul dan disakiti di dalam gerobak hingga menangis dan bengkak,” kata Rifki di Polresta Bandar Lampung, Rabu, 7 Februari 2024.

    Selain berhasil menangkap Rifki, polisi juga mengamankan Amin (22) yang diduga ikut membantu dalam pembunuhan korban. Keduanya merupakan tetangga korban. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu, 4 Februari 2024.

    Rifki mengaku bahwa dia berniat membalas perlakuan korban, karena korban telah sering melakukan intimidasi terhadap adiknya. “Dendam dan niat ini selalu muncul ketika dia (korban) lewat depan rumah,” ujar Rifki.

    Modus operandi pelaku Rifki sebelum mengeksekusi adalah dengan pura-pura meminta bantuan korban. Dia mengaku saat itu sedang mengalami masalah dengan orang lain. Kemudian, kedua pelaku tersebut berpura-pura mengajak korban keluar. Korban akhirnya ikut serta dengan kedua pelaku menaiki sepeda motor.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa adik pelaku Rifki pernah dihina oleh korban dan korban juga melakukan kekerasan terhadap adik Rifki. Hal ini membuat pelaku merasa dendam terhadap korban.

    Dalam kasus ini, Dennis menyatakan bahwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal dan satu bilah gagang kayu badik. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

    “Keduanya akan dijerat berdasarkan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Denis.

    Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung

    Berita Terbaru

    Related articles