Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajaran telah melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
TKN menyatakan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto telah sesuai dengan konstitusi. Artinya, kata dia secara hukum majunya Gibran sebagai kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak bermasalah.
“Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres,” kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menyampaikan, TKN mempelajari putusan DKPP sebagai langkah antisipasi apabila putusan DKPP tersebut dikapitalisasi untuk menyerang Prabowo-Gibran jelang pencoblosan.
“Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya,” jelas dia.
“Padahal ini ga ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah,” lanjut dia.