Home Berita Pria Garut Dicokok Polisi saat Resepsi Pernikahan karena Gagal Indehoy di Malam...

Pria Garut Dicokok Polisi saat Resepsi Pernikahan karena Gagal Indehoy di Malam Pengantin

Kamis, 1 Februari 2024 – 07:12 WIB

Garut – Sungguh malang bagi UA (24) seorang pria warga Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut Jawa Barat yang tidak dapat menikmati malam pengantin setelah dijemput oleh anggota Polsek Wanaraja pada Senin 29 Januari 2024. UA menjadi tersangka penganiayaan (pembacokan) terhadap dua warga pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu.

Kapolsek Wanaraja, AKP. Abusono menyatakan bahwa pihaknya terpaksa menjemput paksa mempelai pria (UA) karena khawatir tersangka kembali melarikan diri. Sehingga anggotanya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wanaraja, Ipda Purnomo langsung mendatangi tersangka yang sedang melaksanakan pesta pernikahan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka UA terjadi pada hari Jumat, 10 Januari 2023 tahun lalu, di mana dua warga sekampungnya menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh tersangka. UA sebenarnya bermaksud melerai pertikaian antara dua korban, namun kedua korban tersebut tidak menerima tindakan tersebut.

“Saat kedua korban tidak menerima tindakan UA untuk melerai, UA akhirnya naik pitam dan membacok keduanya dengan golok hingga terluka,” ungkap Abusono.

Abusono melanjutkan, saat itu dua korban masing-masing Sungkawa mengalami luka bacok di bagian jidat, tangan kiri, punggung, dan kepala belakang. Sementara Sopian mengalami luka bacokan di bagian kepala atas, keduanya lalu dilarikan ke rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Wanaraja, Ipda Purnomo mengatakan bahwa pihaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menangkap UA yang saat itu sedang melangsungkan pesta pernikahan. UA diamankan setelah selesai resepsi pernikahan.

“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota polsek yang menggunakan pakaian preman, UA tidak berkutik. Keluarga UA maupun istrinya pasrah saat disodorkan surat perintah penangkapan. UA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun,” pungkas Purnomo.

Exit mobile version