More

    Pembunuhan Yudha Terungkap di Tragedi Berdarah Colomadu, Pelaku Ditangkap Saat Berusaha Melarikan Diri ke Kalimantan

    Kamis, 1 Februari 2024 – 17:18 WIB

    Jakarta – Polisi telah mengungkap pembunuhan terhadap Yudha Bagus Setiawan, seorang warga Banyudono, Boyolali. Tragedi berdarah itu terjadi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Januari 2024.

    Yudha tewas ditembak oleh pelaku. Salah satu pelaku yang merupakan eksekutor telah ditangkap di Weleri, Kendal, Jawa Tengah saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.

    Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada Jumat malam, 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.07 WIB. Sebuah kelompok bersenjata tajam menyerang sebuah rumah di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Selanjutnya, terjadi penyerangan yang menyebabkan korban Yudha tertembak. Kelompok penyerang sebelumnya sempat mengejar dan melakukan penganiayaan. Insiden itu menyebabkan Yudha tewas akibat luka tembakan pada punggung yang menembus ke dadanya.

    “Pelaku penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan, temannya yaitu DE dan P ikut serta dalam pemukulan dan menendang korban saat terkapar, yang mengakibatkan kematian korban,” kata Johanson, Kamis, 1 Februari 2024.

    Tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar melakukan pengejaran terhadap kelompok penyerang. Tersangka S alias K ditangkap di Weleri, Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

    Johanson menuturkan, tiga pelaku tersebut berinisial S alias K (46), warga Tohudan, Colomadu, Karanganyar. Selain itu, DE alias ER (44), warga Kecamatan Mojosongo Boyolali, dan P (43), warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali.

    Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan 2 DVR CCTV. Selain itu, sorban milik korban juga diamankan. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kami masih mendalami asal muasal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S, senjata tersebut dibeli seharga Rp3 juta dari seseorang di Klaten. Masih kami dalami siapa yang menjual,” jelasnya.

    Ada informasi bahwa korban Yudha diduga anggota organisasi masyarakat yang melakukan aksi pembubaran perjudian di Tohudan. Diduga aksi pembubaran itu menimbulkan perlawanan dari pihak yang kemudian melakukan penyerangan.

    Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman bagi tersangka tersebut adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

    Laporan: Teguh Joko Sutrisno-tvOne

    Berita Terbaru

    Related articles