Home Berita Kakek Cabul Jepang yang Melecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akan Dideportasi

Kakek Cabul Jepang yang Melecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akan Dideportasi

Senin, 29 Januari 2024 – 18:52 WIB

Jakarta – Setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda subsider 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Bali, seorang pria asal Jepang yang berinisial TK (58) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur akhirnya dideportasi. TK (58) terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak anak PAUD yang terjadi sekitar Januari hingga April 2019.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku hingga 31 Oktober 2020. TK dibebaskan dari Lapas Kerobokan pada 2 Januari 2024. TK kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

“Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Gede Dudy Duwita, Senin, 29 Januari 2024.

Dia menyampaikan, setelah didetensi selama 21 hari, TK pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan Nagoya, Jepang. Langkah deportasi itu dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024. “TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gede.

Adapun Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa TK dideportasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang sudah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia pun mengimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk mentaati peraturan yang berlaku.

Rekam jejak TK sejak Februari 2018 menjadi relawan di salah satu PAUD, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama menjadi tenaga sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak, dan mengecat pintu gerbang. Tak hanya itu, TK juga sering menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD, jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Pencabulan terhadap lima murid terjadi sekitar Januari sampai April 2019. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat jam istirahat siang. TK dalam aksinya meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya. Selanjutnya, pria lansia itu menyuruh lima bocah itu melepas pakaian dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Anak-anak yang menjadi korban terpengaruh bujukan pelaku karena sering diberi hadiah. Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu, 17 Maret 2019. Setelah diminta bercerita pada Sabtu, 30 Maret 2019, para korban menyampaikan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung bereaksi dengan melaporkan kasus itu ke polisi.

Exit mobile version