Home Berita Wanita Muda Ditangkap Polisi karena Buang Bayi di Teras Rumah Warga di...

Wanita Muda Ditangkap Polisi karena Buang Bayi di Teras Rumah Warga di Medan

Rabu, 24 Januari 2024 – 18:51 WIB

Medan – Polsek Medan Barat Polrestabes Medan, telah menangkap seorang wanita muda berinisial ML karena diduga membuang bayi di rumah warga di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ditemukan bayi baru dilahirkan yang terbungkus kain dan diletakkan ML di atas becak motor, tepat di depan teras rumah warga di Jalan Persatuan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Kamis malam, 18 Januari 2024.

Teddy mengungkapkan bahwa petugas kepolisian berhasil mengamankan bayi tersebut setelah menerima laporan temuan bayi dan melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi tersebut.

Tak lama kemudian, ML warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan berhasil diamankan di indekosnya tidak jauh dari lokasi penemuan bayi. ML mengaku bahwa ia membuang bayinya karena sang kekasih tidak mau bertanggung jawab atas hubungan gelap mereka dan tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut.

ML langsung dibawa ke Markas Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Teddy menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu sang kekasih wanita tersebut dan petugas kepolisian sudah mengantongi identitas lelaki tersebut.

Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 Subsider Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Exit mobile version