Kamis, 18 Januari 2024 – 00.04 WIB
Bandar Lampung – Seorang pria bernama Iwan (30), asal Bandar Lampung harus mendekam di penjara karena tindak pidana penipuan. Iwan mengaku sebagai anggota Resmob atau intel yang bertugas di Polda Lampung.
Dengan menyamar sebagai polisi, Iwan berhasil menipu 10 gadis yang dikenalnya melalui media sosial. Ia menipu korban dengan mengajak mereka jalan-jalan lalu membawa kabur sepeda motor dan barang berharga.
Petualangan Iwan berakhir ketika anggota Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkapnya di tempat kontrakan, Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa, 16 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Iwan melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap 10 wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku sering mengunggah foto dengan bergaya seperti polisi di media sosial.
Iwan berkenalan dengan korban-korbannya di media sosial dan mengajak mereka kencan. Saat kencan, Iwan berpura-pura meminjam sepeda motor dan barang berharga milik korban. Korban terpikat karena dijanjikan oleh pelaku bahwa akan dinikahi. Dari aksinya, Iwan berhasil menggasak 10 sepeda motor dan uang sebesar Rp25 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Bandar Lampung, Ipda Muazam menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ada 10 gadis yang menjadi korban. Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan seorang wanita bernama L yang menjadi korban penipuan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor milik salah satu korban, serta baju dengan tulisan polisi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di penjara Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung