Home Berita Kisah di Balik Tewasnya Pedagang Semangka: Perselingkuhan Istri Pelaku dengan Korban

Kisah di Balik Tewasnya Pedagang Semangka: Perselingkuhan Istri Pelaku dengan Korban

Kamis., 10 Januari 2024 – 05:00 WIB

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa DJ (28) telah membunuh seorang pedagang di Pasar Induk Kramat Jati karena sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh sejak Oktober 2023.

“Awal Oktober 2023, antara tersangka DJ dan korban sempat terlibat permasalahan. Bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari tersangka,” Leonardus saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 9 Januari 2024.

Leonardus menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku mengenai perselingkuhan istrinya dengan korban, diduga itu terjadi hingga Desember 2023. Dalam hal ini pelaku mengaku dirinya kemudian gelap mata dan ingin membunuh korban.

Kemudian, DJ mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban berdasarkan percakapan di WhatsApp Ponsel istrinya yang berkomunikasi intens dengan korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan celurit dan satu botol plastik hitam tanpa tutup bekas air keras dalam pembunuhan yang terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Pembunuhan terjadi saat korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur. Pelaku DJ yang mengenakan jaket hijau kemudian datang dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke wajah korban. Selanjutnya pelaku DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.

DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dan ditangkap pada pukul 11.30 WIB.

Akibat ulahnya DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version