Senin, 8 Januari 2024 – 16:15 WIB
Morowali – Seorang ibu rumah tangga bernama M di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) kini harus berurusan dengan polisi. Wanita berusia 41 tahun tersebut ditangkap oleh polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah pemukiman para pekerja tambang nikel Morowali.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku M saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 87 saset di wilayah tersebut. Wanita tersebut disebut sebagai kurir sabu dan sering bertransaksi di indekos di Morowali.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi dari warga setempat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi barang haram. Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M di indekos di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu 3 Januari malam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam kantong kresek. Total sabu yang ditemukan sebanyak 87 saset siap diedarkan dengan berat keseluruhan 21,40 gram. Pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke pelanggannya.
Selain meringkus pelaku M, polisi juga turut mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pembeli dari M. Pria bernama HI tersebut ditangkap saat tengah memakai sabu di indekos Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Hingga kini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Morowali untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian Resor Morwali.