Selasa, 9 Januari 2024 – 19:18 WIB
Medan – Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pasangan kekasih residivis yang hendak melakukan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 ribu butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa dua pelaku tersebut masing-masing berinisial H alias Ucok (40) dan R (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Keduanya ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Hadi di Kota Medan, Selasa 9 Januari 2024.
Hadi menuturkan bahwa penangkapan pasangan tersebut dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024. Informasi dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan tersebut. Keduanya akan melakukan transaksi narkoba di lokasi penangkapan sehingga petugas kepolisian segera melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara atau TKP.
Kemudian, aparat bergerak ke kos pelaku. Namun, H dan R ternyata sudah mengetahui kedatangan pihak kepolisian sehingga mereka mencoba melarikan diri. Namun, upaya sejoli itu gagal karena polisi berhasil menangkap mereka dengan cepat.
Selain itu, di dalam kos pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan satu bungkus kotak warna coklat. Isi kotak tersebut ternyata lima bungkus plastik berisi 5 ribu butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY. Keduanya sudah dua kali menerima narkotika untuk diperdagangkan. “Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus mengejarnya,” kata Hadi.