Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, akhirnya ditahan. “Iya benar, tersangka ditahan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Selasa 9 Januari 2024. Adapun tersangka FA ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Dia ditahan sejak Sabtu, 6 Januari 2024. “Sejak Sabtu,” katanya. FA sebelumnya tidak ditahan meski jadi tersangka karena dinilai kooperatif. Tapi, ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya yang bersangkutan ditahan. Belum lagi KDRT yang dilakukan FA ternyata berulang sejak tahun 2021. “Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Alasan subjektifnya tersangka mengulangi perbuatannya. Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut makannya pertimbangan penyidik untuk ditahan,” kata dia. Sebelumnya beritakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Aksi KDRT FA terhadap istrinya itu sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya. “Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sudah acap kali dilakukan walaupun disaksikan langsung oleh anak-anaknya,” bunyi narasi dalam unggahan video KDRT, dikutip VIVA, Kamis, 4 Januari 2024.