Senin, 8 Januari 2024 – 16:56 WIB
Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisal RT (57), ditangkap karena mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 lalu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
“Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga,” ujarnya, Senin 8 Januari 2024.
Korban saat itu sedang diantar ke sekolah oleh pelaku. Kelakuan bejat korban terkuak lantaran korban mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluannya.
“Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya. Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil,” katanya.
Usut punya usut, pelaku telah beberapa kali mencabuli korban selama setahun kenal. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia.