Home Berita Gratis Melahirkan – Biaya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Gratis Melahirkan – Biaya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Biaya persalinan yang tergolong mahal akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Ini merupakan kabar gembira bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Keempat pelayanan tersebut meliputi masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta BPJS harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Setelah dokumen tersebut disiapkan, peserta BPJS harus mengikuti beberapa langkah berikut agar dapat memperoleh layanan persalinan gratis.

Selain itu, biaya persalinan peserta yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi administrasi faskes, biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis, serta obat-obatan.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan layanan yang besar dan sangat membantu bagi masyarakat Indonesia.

Exit mobile version