Home Berita Polisi Memastikan Kondisi Mental Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Malang dalam Kondisi...

Polisi Memastikan Kondisi Mental Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Malang dalam Kondisi Normal

Polisi Kota Malang mengumumkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap James Lodewyk Tomatala, 61 tahun, yang merupakan tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini, 55 tahun.

Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah, menyatakan bahwa kejiwaan James normal dan dia sadar saat melakukan perbuatannya. Polisi memastikan bahwa James tidak sedang mengalami gangguan jiwa. Pelaku telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri pada tanggal 30 Desember 2023. Tubuh Ni Made dipotong menjadi 10 bagian dan ditemukan di ember teras rumah mereka di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku membunuh karena tersulut emosi. James menuduh istrinya selingkuh, namun tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti. Selain itu, hubungan rumah tangga pasangan ini juga sudah lama tidak harmonis, yang kemudian memicu prasangka buruk pada korban hingga membuat James melakukan perbuatan tersebut.

Exit mobile version