Rabu, 3 Januari 2024 – 00:02 WIB
Malang – Polisi mengungkap fakta baru bahwa James Lodewyk Tomatala (61 tahun), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun), sempat menunjukkan jasad ke tetangganya yang berinisial E.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa setelah pelaku membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian, pelaku bingung dan akhirnya memanggil tetangganya dengan alasan meminta tolong mengangkat perabotan. “Jadi setelah pemotongan, dia merasa kebingungan. Saat bingung, dia menghubungi saksi E untuk dimintai bantuan mengangkat perabot. Saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember,” kata Danang pada Selasa, 2 Januari 2024.
Kanit 4 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah, menjelaskan bahwa setelah istrinya dibunuh dan dimutilasi pada Sabtu, 30 Desember 2023, pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku memanggil E. E yang kini berstatus saksi mengaku bahwa pelaku sempat bercerita bahwa telah bertemu dengan istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Namun, saat itu korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh terpotong-potong. Pelaku kemudian menunjukkan jasad istrinya pada E. Hal ini membuat E terkejut, hingga akhirnya E pergi meninggalkan pelaku untuk menuju rumah ketua RW setempat melaporkan peristiwa yang dia alami. Selain ke RW, E juga melaporkan pembunuhan dan mutilasi ini kepada Bhabinkamtibmas di wilayah sekitar.
“Saat tetangganya sampai di rumah, tersangka mengatakan ke tetangganya tersebut bahwa dirinya sudah bertemu dengan sang istri dan sudah membunuhnya. Tetangganya melihat bahwa jasadnya itu sudah terpotong-potong dan langsung lari meninggalkan rumah tersangka. Dan setelah itu, tetangganya lapor ke RW dan Bhabinkamtibmas setempat,” ujar Lukman.
Setelah menunjukkan jasad istrinya pada E, pelaku pada pukul 08.00 WIB, Minggu, 31 Desember 2023, langsung menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Tersangka kini telah ditahan di Polresta Malang Kota.
“Tersangka ini pergi ke Polsek Blimbing untuk mengakui perbuatan itu dan dibawa ke Polresta Malang Kota,” tutur Lukman.