Pada Rabu, 3 Januari 2024 – 00:04 WIB
Malang – James Lodewyk Tomatala (61) yang merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55) terancam hukuman mati. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya yang keji dalam menghabisi nyawa istri dan mencacah jasad korban menjadi 10 bagian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku diduga dengan sengaja merencanakan pembunuhan tersebut. Menurutnya, dugaan itu didukung dengan temuan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.
“Dari alat bukti yang kami temukan, ada dugaan bahwa mutilasi ini telah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek (plastik) berukuran besar yang diduga digunakan untuk menghilangkan jasad korban dari rumah,” kata Danang pada hari Selasa, 2 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan alat bukti tersebut serta hasil penyelidikan, James akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, James membunuh istrinya di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang pada Sabtu, 30 Desember 2023. Dia melakukan pembunuhan karena merasa jengkel dan menuduh istrinya selingkuh, namun tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
Sebelum membunuh, pelaku sempat cekcok dengan korban. Hal ini dimulai ketika pelaku mendengar keberadaan istrinya di Taman Krida Budaya Jawa Timur. James pun jemput paksa istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 karena tidak betah dengan sikap tempramental pelaku.
“Jadi motifnya tersangka merasa jengkel atau marah karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Tersangka menduga korban meninggalkan rumah karena ada orang ketiga. Tapi, itu tidak bisa dibuktikan,” tutur Danang.
Kompol Danang juga menyampaikan dari hasil penyidikan, pelaku James mengaku jengkel terhadap korban. Selain cemburu, pelaku juga mengaku kerasukan setan saat melakukan aksi sadisnya.