Minggu, 31 Desember 2023 – 20:20 WIB
Malang – Polresta Malang Kota telah memeriksa James Lodewyk Tomatala (61 tahun), pelaku mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa korban sebelumnya telah meninggalkan rumah selama beberapa hari. Sebelum kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi.
Kejadian ini dimulai pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 07.30 WIB ketika tersangka pergi menjemput korban di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka bertemu korban dan membawanya pulang menggunakan ojek mobil.
“Sesampai di TKP sekitar pukul 10.30 WIB, antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik lehernya hingga korban meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” kata Danang.
Setelah korban meninggal dunia, tubuhnya dipotong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
“Pemotongan tubuh korban kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.
Danang mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.
“Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.