Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Rabu (27/12/2023).
Aturan tersebut membagi potongan pajak bagi upah buruh ke dalam beberapa kategori. Pertama, tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Untuk yang bulanan, kategori penghasilan dibagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Adapun, terdapat beberapa kategori penghasilan bulanan dan tarif efektif untuk masing-masing kategori A, B, dan C. Selain itu, juga terdapat tarif efektif untuk kategori penghasilan harian.
Ketentuan ini berlaku dalam perhitungan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan bagi wajib pajak orang pribadi.
Presiden Jokowi juga meresmikan Indonesia Arena GBK, Biaya Proyek Rp640 M, seperti dilansir dalam artikel selanjutnya.