More

    Ruko di Medan Digunakan Sebagai Tambang Bitcoin, Dituduh Curi Listrik dengan Kerugian Rp 14,4 Miliar

    Senin, 25 Desember 2023 – 06:40 WIB

    Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (Ruko) yang digunakan sebagai tempat tambang Bitcoin ilegal. Ruko itu berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

    Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 23 Desember 2023. Dalam penyidikan tambang Bitcoin ilegal,nya, mereka melakukan pencurian listrik milik PT PLN, dengan kerugian negara mencapai Rp 14,4 miliar.

    “Pada prinsipnya, pencurian ini bisa dihitung kerugiannya, dengan estimasi enam bulan pemakaian listriknya tanpa bayar dari total 10 titik itu sebesar Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini,” ucap Agung kepada wartawan, Minggu 24 Desember 2023.

    Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan ini setelah berkoordinasi dengan PT PLN, dengan melakukan tindakan hukum kepada 10 titik Bitcoin di Kota Medan. Listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin.

    “Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” tutur Agung.

    Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 26 orang. Pihak kepolisian juga sedang mengontruksikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dengan pencurian listrik ini.

    Kapolda Sumut menjelaskan bahwa modus Bitcoin ilegal ini sangat rapi. Mereka mengelabui dengan menggunakan box PLN, tapi aliran listrik yang berada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk dalam box dan dihitung dengan meteran.

    “Yang diambil mereka adalah di luar dari box itu. Di mana arus listrik langsung diambil dari tiang listrik di Jalan dan dialirkan ke dalam,” ucap Agung.

    Agung berharap masyarakat memahami bahwa industri-industri atau usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik. PLN akan mendistribusikan listrik kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya karena listrik saat ini sudah memadai.

    “Atas kejadian ini, Agung mengungkapkan pihaknya akan mendalami pencurian listrik ini, karena ini, untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Tentu semua aktivitas hasil kejahatan ini, termasuk bagaimana dia mengelola mining Bitcoin ini,” jelas Agung.

    Disinggung dugaan keterlibatan petugas PLN, Agung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini di mata hukum.

    “Kita akan terus kembangkan dan akan kita sampaikan perkembangannya. Kita akan menetapkan tersangka setelah kita mengumpulkan bukti-bukti dari hasil pemeriksaan,” ucap Agung.

    “Tindak Pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” tambahnya.

    Berita Terbaru

    Related articles