Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Perpres tersebut diterbitkan untuk mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.
Aplikasi SPBE Prioritas adalah satu atau sejumlah program komputer dan prosedur yang dirancang untuk menjalankan tugas atau fungsi layanan SPBE. Aplikasi ini akan mendukung layanan pendidikan terintegrasi seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, serta layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan keseluruhan penyedia layanan jasa keuangan.
Menurut Perpres, Aplikasi SPBE Prioritas harus diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran. Perum Peruri ditugaskan untuk menyelenggarakan Aplikasi SPBE Prioritas dan akan menerima pendanaan dari APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tersebut dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.