Rabu, 20 Desember 2023 – 13:53 WIB
Sumatera Utara – Seorang kakek Sukariyo (58) ditikam hingga tewas oleh tetangganya, di depan rumah korban di Jalan Veteran Aek Nabara Dusun Perbaunga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin 18 Desember 2023.
Sedangkan, pelaku berinsial AB alias Amir (35) warga Jalan Veteran Aek Nabara Dusun Perbaunga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Menerima laporan ada kasus pembunuhan tersebut, petugas kepolisian turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Kepala Seksi Polres Labuhanbatu, Iptu P. Napitupulu menjelaskan peristiwa penikaman itu, terjadi pada Senin pagi, 18 Desember 2023 sekira pukul. 07.30 WIB di depan rumah korban. Saat itu, Sukariyo usai mengantar anaknya pergi kerja.
“Langsung pelaku AB mendatangi korban, yang masih berada di atas sepeda motor di depan rumahnya. Hingga secara tiba-tiba menikam dada kiri korban pakai pisau sangkur, hingga korban terjatuh berikut sepeda motornya,” kata P Napitupulu, dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Pelaku menghujamkan senjata tajam berupa sangkur berulang kali ke tubuh korban. Melihat kejadian tersebut, sontak masyarakat melerainya dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTPN III untuk mendapatkan pertolongan medis perawatan
“Tetapi, kurang lebih 30 menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia,” tutur P Napitupulu.
P Napitupulu mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama, pihaknya langsung mengamankan pelaku, yang masih berada di teras rumahnya sambil memegang pisau sangkur, alat yang dipergunakan menusuk korban. “Selanjutnya, pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” kata P Napitupulu.
Dalam pemeriksaan kasus ini, P Napitupulu mengungkapkan interogasi penyidik terhadap ibu pelaku HK bahwa, keluarga korban sering memberi atau menitip makanan ke ibu pelaku. “Juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis. Di mana rumah mereka (pelaku dan korban) saling berhadapan seberang jalan umum,” jelas P Napitupulu.
P Napitupulu mengatakan bahwa tersangka tidak senang dan tidak terima atas pemberian keluarga korban dan melarang untuk menerima bantuan dari korban. “Pelaku melarang Ibunya, untuk menerima pemberian keluarga korban, akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang enggak usah makan,” ucap P Napitupulu.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pembunuhan tersebut, karena tersangka sering diolok-olok korban. Karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati, hingga membunuh korban,” kata P Napitupulu kembali.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Bilah Hulu. Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana tentang pembunuhunan berencana.
Halaman Selanjutnya