Home Berita Klinik Aborsi di Kelapa Gading Beroperasi Selama 2 Bulan, Orang yang Melakukannya...

Klinik Aborsi di Kelapa Gading Beroperasi Selama 2 Bulan, Orang yang Melakukannya Hanya Lulusan SLTA

Rabu, 20 Desember 2023 – 23:52 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus aborsi ilegal di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa kelima tersangka yang ditangkap termasuk dokter dan ibu pasien, semuanya adalah perempuan.

“Dari jumlah tersangka yang diamankan ada lima orang,” kata Gidion Arif Setyawan.

Klinik aborsi ilegal Kelapa Gading yang dikuasai oleh dua tersangka berinisial D (49) dan OIS (42) telah beroperasi selama dua bulan terakhir dan telah menangani 20 pasien. Gidion mengungkapkan bahwa keduanya telah membuka praktik secara berpindah-pindah, sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan pasien.

“Dari informasi yang kami terima, mereka menjalankan praktik aborsi sebanyak 20 kali selama dua bulan terakhir ini,” ujar Gidion. “Namun, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” tambah Gidion.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kedua pelaku D dan OIS menetapkan tarif yang berbeda-beda untuk setiap pasien. Tarifnya bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

“Tarifnya sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.

Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading dengan menangkap lima pelaku di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Desember 2023.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33), semuanya adalah perempuan. D diketahui berperan sebagai dokter tanpa latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA). Sementara OIS adalah orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal dan juga tidak memiliki latar belakang medis, hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan AF adalah orangtua dari AAF yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi menggunakan jasa D dan OIS.

Disita sebagai barang bukti, polisi menyita alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah, dan perlengkapan medis.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara paling lama 10 tahun”, ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

Exit mobile version