More

    Polisi Mengungkap Kronologi Pembunuhan Petugas Imigrasi Oleh Warga Negara Korea Selatan

    Selasa, 19 Desember 2023 – 08:25 WIB

    Jakarta – Polisi telah menetapkan seorang warga negara (WN) Korea Selatan, Kim Dal Joong sebagai tersangka pembunuhan petugas imigrasi bernama Tri Fattah.

    Diketahui, Fattah dibunuh dengan kondisi jatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang pada 27 Oktober 2023. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keduanya sempat pergi ke tempat hiburan malam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

    “Korban bersama rekannya sesama pegawai imigrasi ini menjemput dua orang yang ada di apartemen itu atas nama Hendar dan Kim Dal Joong. Kemudian mereka ke tempat hiburan malam,” kata Hengki kepada wartawan, dikutip Selasa, 19 Desember 2023.

    Di tempat hiburan malam itu, Kim Dal Joong mabuk dan memecahkan gelas hingga tangannya terluka. Tak lama, dia dan korban pun kembali ke apartemen.

    “Mereka bersama-sama kembali ke apartemen sempat mengisi bensin dulu, kemudian saat itu korban sempat satu kali naik dan turun kembali, yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam CCTV, tim digital forensik sudah menganalisis bahwa saat masuk ke sana itu dengan dua orang atas nama korban dan juga tersangka Kim Dal Joong, semua lengkap di CCTV,” ujarnya.

    Setelah keduanya masuk ke dalam unit apartemen, seorang petugas mendengar adanya keributan. Petugas itu juga mendengar pecahan kaca dan suara benda jatuh cukup keras yang ternyata merupakan korban atas nama Fattah.

    “Kemudian, tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19. Terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh disusul suara kemudian,” ujar Hengki.

    Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Tri Fattah ditemukan luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, leher, dada, lengan, perut, punggung dan pinggang akibat benda tumpul, yang diduga terjadi sebelum korban terjatuh dari lantai 19. Kim sebagai tersangka kini ditahan di Rutan Tangerang Selatan. Kim Dal Joong dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.

    Berita Terbaru

    Related articles