Home Berita Polisi Menangkap Tersangka atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Teman Wanita

Polisi Menangkap Tersangka atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Teman Wanita

Selasa, 19 Desember 2023 – 14:11 WIB

Lampung – Berawal dari ajakan tersangka berinisial M (25) kepada korban berinisial W (20) untuk berkeliling Kota Metro menggunakan sepeda motor, peristiwa tragis pun terjadi. Setibanya di rumah kontrakan M, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa korban mengalami ancaman yang mengerikan.

Baca Juga:

Jelang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Jokowi Cuma Bilang Begini

“Korban dibawa ke rumah kontrakan M. Sesampainya di kontrakan M, motor langsung dimasukkan ke dalam kontrakan bersama dengan korban, lalu pintu kontrakan dikunci. Setelah itu, tersangka segera mengambil sebilah parang dari kamarnya,” ungkap Iptu Rosali pada Selasa (19/12/2023).

Ia melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban dengan menggesek-gesekkan parang ke tangan kiri dan leher bagian kiri sambil berkata, “PARANG INI UDAH PERNAH BUNUH ORANG, SAYA MATIIN KAMU.” Setelah itu, tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi, sambil minum alkohol yang dibelinya saat perjalanan menuju kontrakan.

“Dalam keadaan mabuk, M mencoba mencium korban, tetapi korban menolak. Selanjutnya, korban digendong paksa ke kamar, dan tersangka membuka baju dan celananya. M memaksa membuka celana korban, dan akhirnya celana korban terlepas. Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, meski korban sempat menolak dan tidak mampu menahan M. Setelah perbuatan itu selesai, korban meminta agar diantarkan pulang ke kosannya. Tersangka kemudian mengantarkan korban pulang, dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman,” paparnya.

Baca Juga:

Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

Menanggapi kejadian tersebut, korban bersama temannya segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro. Pada Rabu (14/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, atas arahan penyidik PPA dan Tekab 308, korban bersedia bertemu dengan tersangka di kosannya di Kota Metro. Bersama penyidik PPA dan Tekab 308, korban menuju tempat pertemuan yang telah dijanjikan. Tidak lama kemudian, tersangka tiba, dan berhasil ditangkap. Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara serta mengambil barang bukti terkait tindak pidana tersebut. “Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Pujiansyah/Lampung)

Exit mobile version