Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa Pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam tahap pertama. Proses pemindahan ini akan dimulai secara bertahap mulai dari bulan Juli hingga November 2024 mendatang.
“ASN yang pindah pertama berasal dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” kata Anas di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Anas menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga merupakan transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Anas meminta setiap kementerian/lembaga untuk mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Pemindahan ASN ke IKN dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN juga menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan ini melibatkan berbagai upaya, termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Anas.
Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase, mulai dari pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, pengembangan shared office di IKN, pengembangan agile government, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, hingga pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).
Fokus kebijakan pemindahan IKN pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 adalah terfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Pemerintah juga sedang membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN sesuai dengan PP No. 7/1977. Besaran tunjangan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.
Semoga dengan adanya tunjangan ini, minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN semakin meningkat, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat, serta sarana prasarana pendukung yang baik.