Home Berita Pria yang Membunuh Mantan Istri dan Kekasihnya Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Pria yang Membunuh Mantan Istri dan Kekasihnya Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Minggu, 17 Desember 2023 – 09:47 WIB

Palembang – DA (30), pelaku yang menikam mantan istri dan kekasih hingga tewas berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diamankan oleh polisi ketika hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.

Usai menikam mantan istrinya Agusvita (26) dan menghabisi nyawa kekasih mantan istrinya, Farid (30), di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jumat pagi, 15 Desember 2023, DA sempat berupaya untuk melarikan diri. Namun, petugas kepolisian berhasil meringkus DA sebelum menyeberang ke Pulau Bangka. Dia ditangkap saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dipicu oleh rasa cemburu, pelaku menyebut motif dirinya nekat menghabisi nyawa korban. “Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Minggu, 17 Desember 2023.

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. “Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkapnya. Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version