Jumat, 15 Desember 2023 – 10:50 WIB
Jakarta – Polisi telah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas kebakaran rumah di Kalideres, Jakarta Barat, yang menyebabkan kematian satu orang. Tersangka Rudi diduga membakar rumah mertuanya karena tidak terima akan digugat cerai.
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” kata Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Abdul Jana kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Rudi membakar rumah mertuanya pada Kamis kemarin. Motif pelaku tega membakar rumah mertuanya terkuak. Ternyata, motif Rudi melakukan itu tidak terima saat digugat cerai oleh istrinya. Imbas tragedi tersebut, sang mertua dari pelaku meninggal dunia.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (60) meninggal dunia akibat luka bakar serius. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” jelas Jana.
Sebelumnya, satu orang tewas dan tiga lainnya luka berat akibat tragedi kebakaran rumah di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis sore.
“(Korban) Ibu Saanah usia, 60 tahun meninggal,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Syarifuddin kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.
Pun, korban lainnya adalah Rosyin sang pemilik rumah berusia 70 tahun yang mengalami luka bakar. Lalu, Rohayani berusia 41 tahun juga menderita luka bakar. Selanjutnya, pelaku Rudi (51) juga mengalami luka bakar.
Insiden kebakaran terjadi pukul 14.30 WIB. Lalu, kobaran api berhasil dipadamkan pukul 15.20 WIB.
“Ada 13 unit mobil pemadam dikerahkan dengan total jumlah personel 60,” katanya.