Home Berita Polisi Menangkap Kakek yang Cabuli Anak Tetangga di Lampung

Polisi Menangkap Kakek yang Cabuli Anak Tetangga di Lampung

Jumat, 15 Desember 2023 – 19:02 WIB

Lampung – Seorang kakek berusia 76 tahun dengan inisial MI harus berhadapan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang karena terlibat dalam tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang juga merupakan tetangganya.

MI, seorang petani yang tinggal di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 7 tahun. “Kejadian pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban yang bernama H,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan, pada Jum’at (15/12/2023).

Menurut penjelasan AKP Hengky Darmawan, kejadian terungkap saat kakak korban melihat tersangka mengikuti adiknya dari belakang ketika sedang dalam perjalanan pulang. Kakak korban kemudian mengonfrontasi tersangka yang tampak terkejut. Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung menanyakan kejadian tersebut, dan korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan di rumah pelaku.

Mendengar pengakuan tersebut, saksi segera memberitahu ayah korban yang sedang bekerja dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang. “Kami menangkap pelaku pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” tambahnya.

AKP Hengky menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik dengan kombinasi warna biru, orange, dan hijau.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga akan dihadapkan pada Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. (Pujiansyah/Lampung)

Exit mobile version