Home Berita Ayah di Jakut Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anaknya

Ayah di Jakut Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anaknya

Jumat, 15 Desember 2023 – 15:45 WIB

Jakarta — Ayah berusia 44 tahun dengan inisial U yang membanting anaknya sendiri bernama K (10) hingga tewas telah resmi menjadi tersangka atas perbuatannya.

“Ya, jadi tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Gidion Arif Setyawan, Jumat, 15 Desember 2023. Eks Kapolres Bekasi Kabupaten itu menyebutkan, pelaku dikenakan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang anak tewas akibat dibanting oleh ayahnya sendiri. Salah satunya di-posting akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Akun itu mem-posting video detik-detik sang bapak melakukan bantingan laiknya seperti pemain gulat smackdown. Sungguh miris, anak itu dibanting di jalanan bukan cuma sekali. Nampak bocah memakai baju oranye.

“Ayah Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru: Awalnya Kesal Korban Tabrak Tetangga Saat Naik Sepeda,” demikian seperti dikutip, Kamis 14 Desember 2023.

Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Usut punya usut kejadiannya di Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Bobby Danuardi membenarkan bahwa pelaku adalah ayah kandung korban. “Benar meninggal anak kandungnya sendiri,” ujar Bobby.

Exit mobile version