Home Berita Tragedi Pembunuhan Julita oleh Ade Mugis Setelah Perselingkuhan Terungkap

Tragedi Pembunuhan Julita oleh Ade Mugis Setelah Perselingkuhan Terungkap

Jumat, 15 Desember 2023 – 05:34 WIB

Jakarta – Perselingkuhan yang dilakukan oleh Julita alias JS (25) dengan Ade Mugis alias AMW (34) tidak berakhir dengan baik. Bukan istri Ade yang mengungkap perselingkuhan itu, tapi malah Julita yang tewas di tangan selingkuhannya sendiri.

Polisi mengungkap detik-detik perkenalan mereka hingga berakhir dengan pembunuhan. Julita masih lajang dan menjalin hubungan gelap dengan Ade, yang merupakan ayah dari dua anak dan sudah beristri. Mereka menjalin hubungan terlarang selama enam bulan terakhir, ketika keduanya bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

“Si pelaku bekerja sebagai security, sedangkan korban bekerja sebagai cleaning service di rumah sakit tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Pembunuhan terjadi pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Ade meracuni Julita dengan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman korban (Julita).

“Saat si korban sedang pergi ke belakang atau cuci tangan, di sinilah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun ke makanan dan minuman,” katanya.

15 menit setelah mengonsumsi makanan dan minuman itu, Julita mengeluh pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Kemudian, Ade membalut mulut korban dengan lakban, serta mengikat kaki dan tangan Julita untuk memastikan bahwa dia benar-benar telah tewas.

Setelah itu, Ade melarikan diri dari kontrakan tempat mereka tinggal bersama di Bekasi. Namun, meskipun mencoba melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi berhasil menangkapnya pada Sabtu 9 Desember 2023. Saat ditangkap, dia hendak melarikan diri lagi ke Banjar.

Alasannya Ade membunuh korban karena utang dan hubungan gelap mereka. Beberapa hari sebelum kejadian, korban meminta Ade untuk membayar utang sebesar Rp6 juta. Jumlah utang itu meningkat dari jumlah pinjaman awal yang hanya Rp2 juta. Selain itu, Julita juga mengancam akan membongkar hubungan gelapnya kepada istri Ade karena dia tidak mau meminta Ade untuk mengembalikan istri dan anaknya ke kampung.

Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, jasad wanita yang ditemukan dalam kondisi terikat di dalam kontrakan telah membuat geger warga di Kampung Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat.

“Ya (pelaku pembunuhnya) sudah ditangkap,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian kepada wartawan, Sabtu 9 Desember 2023.

Exit mobile version