Home Berita Pusrehab Kemhan Memperluas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pusrehab Kemhan Memperluas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan dan Pusat Rehabilitasi Kemhan RI – RS Dr. Suyoto akan bekerja sama untuk memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memerlukan rehabilitasi pasca mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Kolaborasi ini telah tertuang dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan dr. Daniel Lumadyo Wartoadi pada Selasa (12/12).

Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM Ikmal Lukman mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian Investasi, Kemhan, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan masa depan yang lebih meyakinkan kepada para pegawai atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berharap bisa bekerja kembali namun tidak semuanya bisa kembali bekerja di sektor formal. Oleh karena itu, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pusat Rehabilitasi Kemhan Dr. Suyoto diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan rasa percaya diri para pekerja.

Roswita menyebut bahwa kerjasama dengan Pusrehab RS Suyoto dalam program JKK Return to Work (RTW) termasuk pemberian pelatihan wirausaha bagi pekerja disabilitas pasca JKK / RTW membuka peluang perolehan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari Kementerian Investasi / BKPM. Ini akan membentuk ekosistem yang sejalan dengan program JKK RTW BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK RTW kepada 1.763 peserta di mana 86 persen atau sebanyak 1.524 peserta telah bekerja kembali. Kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas, dan memiliki hidup yang sejahtera.

Exit mobile version