Rabu, 13 Desember 2023 – 13:54 WIB
Tangerang – NF, seorang ustad di Ponpes Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap karena terlibat dalam tindak pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin, 11 Desember 2023 di Karawang, Jawa Barat, setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendekati korban dengan alasan mengajarkan tugas sekolah dan melakukan tindak pencabulan saat jam istirahat sekolah. Penyidik akan terus menggali keterangan dari tersangka dan melakukan pemeriksaan dengan ahli Psikolog.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman.