Senin, 11 Desember 2023 – 09:38 WIB
Wonogiri – Geger dugaan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri, Jawa Tengah. Pengusutan polisi membuahkan hasil dengan pelaku yang sudah bisa ditangkap.
Dari keterangan resmi tertulis yang dikirimkan Bidhumas Polda Jawa Tengah, kasus pembunuhan berantai itu diduga berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35). Pelaku diketahui warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku SM alias Raja Tega (35) menghabisi nyawa korban AS (47) warga Klaten, dan S (47) warga Wonogiri.
Dia menuturkan pengungkapan kasus berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi ternyata pelaku pernah memiliki permasalahan dengan korban S.
Dari penyelidikan, pelaku ini diduga punya hubungan atas hilangnya korban S. Polisi juga merujuk bukti lain seperti rekaman CCTV hingga ancaman melalui pesan singkat SMS.
“Kemudian, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” kata Andi Muhammad Indra, Senin, 11 Desember 2023.
Selanjutnya, polisi minta pelaku menunjukkan lokasi menyembunyikan mayat korban. Pelaku lalu menunjukkan mayat korban di kuburkan. Andi menambahkan, berbekal dari pengakuan pelaku, anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47). Hal itu merujuk laporan keluarga pada 2021 di Polres Wonogiri. Dari laporan itu, AS sempat berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke SM.
Dari pemeriksaan itu pula, pelaku lagi-lagi mengakui sudah menghabisi nyawa AS. Pelaku menguburkan jasad korban AS di ladang. Petugas Polres Wonogiri dibantu warga setempat pun mengevakuasi mayat yang dikubur di sebidang kebun, Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri. Dua mayat yang ditemukan itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM dengan modus utang piutang. Pengakuan pelaku SM karena kesal ditagih utang oleh korban.
“Cara pelaku menghabisi korban dengan memberikan minuman yang dicampur potassium sianidala atau racun potas. Usai korban terkapar dan tewas, pelaku pun mengubur jasadnya di kebun,” tutur Andi. Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbannya, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne