Sabtu, 9 Desember 2023 – 02:12 WIB
Medan – Tim gabungan kepolisian berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal, yang rencananya akan dijual ke India. Korban dan terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa, 3 Desember 2023.
Terduga pelaku berinisial MM alias A (25) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. A sendiri berperan sebagai penghubung. Sedangkan, RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.
Kedua diamankan saat hendak terbang ke India melalui Bandara Kualanamu oleh Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.
“Namun, berhasil kami gagalkan. Karena, yang bersangkutan ini, saat akan terbang melalui Bandara Kualanamu melakukan gerak mencurigakan,” jelas Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jumat, 8 Desember 2023.
Sumaryono menjelaskan bahwa kasus yang sama pernah diungkapkan oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumut.
“Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta,” lanjut Sumaryono.
Kini, pihak tim gabungan kepolisian masih terus mendalami perdagangan organ tubuh bagian dalam ini. Karena, diduga pelaku merupakan sindikat dan memiliki jaringan, antara provinsi dan antar negara.