Jumat, 8 Desember 2023 – 16:18 WIB
Pemalang – Kematian tragis kakek juragan kontrakan, MA (60) yang tewas dibunuh terkuak. Dua pelaku diungkap polisi yang salah satunya merupakan sang anak kandung dari korban yang jadi dalang pembunuhan.
Satreskrim Polres Pemalang sudah merilis dua tersangka. Setelah sebelumnya mengamankan tersangka AN (22), polisi kembali membekuk seorang tersangka berinisial MB (20). Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata AKBP Yovan di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 8 Desember 2023.
Yovan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp1,5 juta pada Jumat pagi, 3 November 2023. “Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” ujar Yovan.
Dia menyebut dalam perbincangan kedua tersangka, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri MA. “Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” tutur Yovan.
Lebih lanjut, Yovan mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN. Namun, syaratnya AN berhasil membunuh korban. “Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban. Setelah AN berhasil membunuh korban,” ujar Yovan.
Dia menduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghabisi nyawa korban karena terlilit hutang. “Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban. Dan, MB buka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Yovan.
Pun, dari keterangan pelaku, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam game online. AN lalu masuk ke rumah korban pada Selasa dini hari, 28 November 2023. Saat itu, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar. Pelaku AN kemudian langsung melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.
“Namun, korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan. Sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” ujar Yovan. Selanjutnya, tersangka AN ncoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Yovan.
Dari perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kemudian tersangka MB dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Lalu, pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutur Yovan.
Laporan: M. Hamzah dari Pemalang-tvOne