Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej telah menjadi tersangka korupsi. Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
“Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (7/12/2023) menyatakan KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka,” kata Alexander.
Dari keempat tersangka, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Sementara itu, Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej. Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022 yang juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan tersebut, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy menugaskan Yosi dan Yogi menjadi perwakilannya dan besaran fee yang disepakati sekitar Rp 4 miliar. Salah satu bentuk ‘konsultasi hukum’ yang diberikan Eddy adalah membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham imbas dari konflik internal.
Di samping kasus kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia dan Helmut diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy.
Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12/2023). Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.