Kamis, 7 Desember 2023 – 15:33 WIB
Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sejumlah debt collector yang meresahkan karena melakukan pembajakan mobil dengan kekerasan. Para debt collector itu melakukan aksi merampas 5 mobil pribadi secara paksa di Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa ada 8 debt collector yang berhasil ditangkap, sementara 4 lainnya masih dalam pengejaran. Para debt collector ini merampas mobil dengan dalih pemiliknya menunggak angsuran kepada perusahaan leasing.
Menurut Johanson, 8 oknum debt collector yang ditangkap melakukan penarikan secara paksa disertai kekerasan. Mereka berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Adapun rekan pelaku berinisial AM, LM, JS dan SA masih dalam pengejaran.
Johanson juga menjelaskan bahwa aksi pembajakan tersebut dibantu oleh informasi dari masyarakat. Para pelaku melakukan penarikan kendaraan dengan alasan memiliki surat kuasa dari perusahaan leasing tempat kendaraan itu dibeli.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, debt collector hanya diberi wewenang untuk melakukan penagihan uang, bukan mengambil kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis KUHP, yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66. Salah satu tersangka, TBG, mengaku menjalankan profesi sebagai debt collector karena diajak teman seniornya.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno-Semarang, tvOne