Home Berita Anies, Ganjar & Prabowo Diberi Tugas Soal Ketenagakerjaan

Anies, Ganjar & Prabowo Diberi Tugas Soal Ketenagakerjaan

Setiap tahun, pemerintah, pengusaha, dan buruh selalu berembuk untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun juga selalu ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha terkait penetapan kenaikan upah ini.

Tidak jarang, kelompok buruh melakukan protes dengan aksi unjuk rasa di jalanan dan ancaman mogok yang tidak hanya mengganggu produktivitas tetapi juga ketertiban umum. Padahal sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 yang mengatur tentang formula besaran kenaikan upah buruh ini. Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh masing-masing capres-cawapres terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?

Lebih lanjut saksikan Safrina Nasution bersama Co Captain TimNas AMIN, Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN, Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN, Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO di Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.

Exit mobile version