More

    Anen: Kakek Tega Merudapaksa Cucunya Hingga Menghamilinya

    Selasa, 5 Desember 2023 – 19:18 WIB

    Garut – Polres Garut Jawa Barat mengungkap dua pelaku kejahatan dalam kasus berbeda yang brutal dalam tindakan asusila. Salah satu dari mereka adalah seorang kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri, sedangkan kasus lainnya adalah seorang ayah yang tega merudapaksa anak perempuannya. Wakil Kepala Kepolisian Resort Garut, Kompol Dhoni Erwanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kedua kasus tersebut.

    Dhoni mengatakan bahwa kedua tersangka seharusnya memberikan perlindungan, perhatian, dan kasih sayang kepada keluarganya, namun justru mereka merusak masa depan anak-anak mereka. Kasus ini menjadi perhatian kita semua, di mana para tersangka justru melakukan hal yang tak pantas kepada orang yang semestinya dilindungi,”.

    Menurut Dhoni, kasus pertama melibatkan seorang kakek renta bernama Anen Surahman (73) yang melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sejak usia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengaku bahwa pelakunya adalah kakeknya sendiri, setelah diketahui bahwa korban tengah hamil. Modus operandi tersangka Anen ini adalah meminta dipijat oleh cucunya sebelum melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban.

    Sementara kasus asusila lainnya dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya. Pelaku ini menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 31 kali selama kurang lebih satu tahun, baik di rumah maupun di gubuk. Korban tidak memberitahukan kepada siapapun karena diancam oleh sang ayah.

    Dua tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Dikarenakan kedua pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” ujar Dhoni.

    Berita Terbaru

    Related articles