Senin, 4 Desember 2023 – 22:40 WIB
Jakarta – Seorang pria berinisial UAM telah ditangkap karena mencoba melakukan transaksi narkoba di depan masjid di area Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi M. Probandono Bobby Danuardi.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok,” kata dia kepada wartawan pada Senin, 4 Desember 2023.
UAM diketahui sebagai seorang kurir. Dari tangan pelaku (UAM), disita sabu seberat 102,35 gram yang ada di kantong celananya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menyita barang bukti sabu lainnya. Mulai dari seberat 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram, dan 52,41 gram.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku mengklaim baru dua kali menjadi kurir barang haram itu. Barang didapat dari pelaku lain berinisial MI. Dirinya mengaku dijanjikan upah Rp5 juta sebagai kurir narkoba,” kata dia.
Adapun saat ini UAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “UAM telah dua kali mengantar sabu. Ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi, kemudian dia ditelpon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” kata dia.