Home Berita Alat Vital Ditusuk dan Ditarik hingga terdengar.

Alat Vital Ditusuk dan Ditarik hingga terdengar.

Senin, 4 Desember 2023 – 15:27 WIB

Tasikmalaya – Pasangan suami istri atau pasutri berinisial SM (50) dan BK (61), warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dibekuk polisi. Status pasutri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menganiaya anak kandung yang berkebutuhan khusus hingga tewas.

Aksi keji pasutri itu belum terungkap saat korban berinisial AN (10) meninggal dengan kondisi tak wajar pada Oktober 2023. Namun, orang tua angkat korban menaruh curiga bahwa korban meninggal karena dianiaya. Kecurigaan itu mengarah kepada kedua orang tua kandung korban. Lantaran curiga, orang tua angkat korban melaporkan dugaan itu ke Polres Tasikmalaya.

Polisi selanjutnya melakukan ekshumasi atau membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan rumah ortu kandung korban.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan dari hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban, ditemukan sejumlah luka yang tak wajar. Pun, berdasarkan hasil temuan autopsi, polisi mengamankan ortu kandung korban sebagai tersangka.

“Menurut dia, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan ada pengakuan dari pasutri tersebut, ternyata korban mengalami kekerasan fisik. Aksi keji pasutri itu diduga melakukan pemukulan menggunakan gayung kepada korban. Selain itu, ortu itu tega menyeret kepala korban serta menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul. Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan secara berulang selama tiga bulan, sebelum akhirnya korban meninggal tak wajar,” jelas Suhardi.

Dia menambahkan, motif penganiayaan ortu terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus itu hanya karena sang bocah rewel. Selama ini, korban kerap menangis saat hendak dimandikan. Pelaku juga diketahui punya sikap temperamental emosi.

Selain menangkap dua pelaku, polisi dalam kasus ini juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, juntco pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan: Deden Ahdani, Tasikmalaya-tvOne

Exit mobile version