Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik di IKN.
“Kami tambahkan fasilitas lain seperti misalnya PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan beberapa jasa lainnya,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Pembebasan PPN untuk mobil listrik tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketentuan untuk kendaraan listrik termuat dalam Pasal 59 Ayat (2) Huruf b yang menyebut kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut untuk kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi terdaftar di IKN dan menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri. Pembebasan pajak itu berlaku untuk orang pribadi, badan, kementerian atau lembaga.
Tidak hanya untuk mobil listrik, aturan tersebut juga mengatur pembebasan PPN untuk bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Yon Arsal mengatakan pemerintah memberikan prioritas terhadap pemberian berbagai insentif di IKN. Insentif yang berlaku di luar IKN, akan lebih dilakukan secara maksimal di lingkungan ibu kota negara baru tersebut.