Toba – Satuan kepolisian gabungan berhasil menangkap tiga pelaku perampokan Dana Desa Aek Unsim, Kabupaten Toba, senilai Rp131.062.000. Perampokan terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga pelaku melakukan perampokan saat korban berada di toko Laptop atau di Parkiran CV Visi Printing, di Jalan Lintas Tarutung, Desa Sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ketiga pelaku yang diamankan adalah HZ (41) dari Jalan Pahlawan, Desa Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, RN (29) dari Jalan Yusuf Singe Dekane Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, dan NH (36) dari Jalan Ishak Niki Gang Melati No.9 Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Satu pelaku lainnya, berinisial H (36) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berasal dari Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI. Seluruh pelaku berasal dari Sumatera Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil penyidikan bersama tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Toba. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi perampokan tersebut, menggunakan sepeda motor. Mereka ada yang memantau target, menjadi joki, dan sebagai eksekutor.
Pada hari perampokan, keempat pelaku mendatangi Bank Sumut di Kabupaten Toba. Saat itu, korban bersama Perangkat Desa sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp131.062.000 di Bank tersebut. Uang tersebut dipegang langsung oleh bendahara dan disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Setelah keluar dari Bank Sumut, mobil korban diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor hingga ke CV. Visi Printing untuk membeli Laptop.
Kemudian, tersangka HZ langsung menuju mobil korban, membuka pintu kiri bagian tengah mobil korban, dan mengambil uang dan laptop dari dalam tas ransel yang dipegang oleh bendahara. Para pelaku kemudian membawa kabur uang korban dan membuat laporan ke Polres Toba. Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KE-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka H masih dalam Daftar Pencarian Orang dan terus dilakukan upaya penangkapan.