Jumat, 24 November 2023 – 11:01 WIB
Sulawesi Tengah – Sangat menyedihkan bahwa seorang siswi SMP di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), harus mengalami kehamilan 5 bulan setelah diperkosa oleh ayah tirinya yang berinisial UI (25) dan pacarnya RU (22).
Kapolsek Pagimana, AKP Makmur mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku di kediamannya di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Menurutnya, pemerkosaan dilakukan oleh pelaku mulai dari bulan Juli hingga November 2023.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan dilakukan oleh pelaku UI saat rumahnya sepi, ketika ibu kandung korban tengah pergi ke kebun atau tidur di malam hari.
Setelah memperkosa korban, sang ayah tiri malah mengancam korban bahkan jika tidak dituruti kemauannya dia akan memaksa korban sampai mau menuruti nafsunya.
Adapun pacar korban, RU, nekat menyetubuhi korban dengan alasan status berpacaran. Makmur mengungkap bahwa ternyata pacar korban dan sang ayah tiri saudara alias adik kakak.
Makmur menuturkan bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah korban yang tak tahan mendatangi ayah kandungnya. Dari situ, korban pun bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah tiri. Berangkat dari situ, ayah kandung korban pun melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang kakak beradik itu pun langsung ditangkap.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan telah berulang kali sejak Juli hingga November 2023. Saat ini korban tengah hamil 5 bulan.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.