More

    Polisi Memanggil Jendry Denand Liagu Terkait Tuduhan Penggelapan dalam Jabatan

    Polisi memanggil Jendry Denand Liagu terkait dengan laporannya dalam kasus dugaan penggelapan jabatan oleh RAS terhadap PT.MKS. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait duduk perkaranya. Kuasa hukum Jendry, Aulia Ramadhandi, mengatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan pada Selasa, 21 November 2023. Mereka telah menjelaskan secara jelas dan menyerahkan alat bukti terkait kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati.

    Mereka melaporkan RAS karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan dilakukan pada Selasa, 2 November 2023, dengan laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini dilakukan oleh PT. MKS.

    Penggelapan ini telah menimbulkan kerugian pada perusahaan sekitar Rp6 miliar. Berdasarkan hal tersebut, mereka membuat laporan kepolisian dengan dugaan tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP.

    Sebagai tambahan, dokumen perusahaan seperti kontrak perusahaan, invoice, kwitansi, dan lain-lain juga ikut digelapkan. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sumber:
    https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1487026-polisi-panggil-penyidik-tembilahan-di-race-kerugian-ptmks-rp6-miliar

    Berita Terbaru

    Related articles