Kediri – Dua pria berinisial MCA dan AV telah ditangkap setelah diketahui mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu, 22 November 2023. Modus yang digunakan terbilang cerdik, yakni dengan menaburkan sabu-sabu ke tumpukan nasi putih yang akan diberikan kepada seorang narapidana di dalam penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kediri terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat saat jam besuk dibuka. Saat itu, MCA dan AV mendaftar ke petugas untuk menjenguk kawan mereka yang tengah mendekam di dalam Lapas Kediri. MCA menitipkan barang berupa tiga bungkus nasi yang ditujukan kepada salah satu warga binaan Lapas Kediri berinisial SSA yang terjerat kasus narkoba.
Setiap barang yang dititipkan pengunjung untuk diberikan kepada warga binaan harus melalui pemeriksaan saksama, termasuk tiga bungkus nasi titipan MCA. Secara kasat mata tidak ada hal yang mencolok dari nasi tersebut, karena sabu-sabu yang mereka bawa sudah melebur dengan nasi yang berwarna putih. Namun, petugas intelijen Lapas Kediri tetap waspada dan memeriksa tiga bungkus nasi tersebut dengan mesin X-Ray. Dari situlah petugas curiga, kemudian meminta MCA untuk mencicipi nasi bungkus yang dibawanya. MCA mengaku nasi tersebut terasa pahit dan ia merasa pusing setelah memakannya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kediri Kota untuk memastikan kandungan zat yang dicampur di nasi tersebut. Dilaporkan bahwa kedua pelaku terlibat jaringan pengedar narkoba. MCA dan AV bersama dengan barang bukti nasi bungkus yang dititipkan akhirnya dibawa petugas Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.