Home Berita 1. Peristiwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Kronologi Lengkap

1. Peristiwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Kronologi Lengkap

Kamis, 23 November 2023 – 00:16 WIB
Yogyakarta – Dua terdakwa dalam kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 22 November 2023.

Dua terdakwa dalam kasus mutilasi tersebut adalah Waliyin (29) dan Ridduan (38). Mereka menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Cahyono dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Edy Antonno dan Hernawan. Sementara penuntut umum (JPU) yaitu Hanifah dan Evita Christin Pranatasari membacakan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaan tersebut, terungkaplah kronologi lengkap dari kasus mutilasi terhadap korban Redho, termasuk tentang aktivitas seksual yang terjadi di dalamnya. Evita juga mengatakan bahwa kasus mutilasi terhadap korban Redho ini berawal pada Minggu 9 Juli 2023, saat terdakwa dua (Ridduan) mendapatkan pesan di grup Facebook yang beranggotakan orang-orang dengan penyimpangan seksual BDSM.

Setelah mendapatkan pesan dari grup tersebut, terdakwa dua (Ridduan) menghubungi terdakwa satu (Waliyin) yang berada di grup yang sama dan menyetujui permainan dilakukan di kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman. Pada Senin 10 Juli 2023, terdakwa dua Ridduan berangkat ke Yogyakarta dengan menggunakan kereta api jurusan Jakarta-Yogyakarta.

Setibanya di Yogyakarta, terdakwa dua Ridduan dijemput oleh terdakwa satu Waliyin. Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor dan menuju kos terdakwa satu Waliyin di daerah Krapyak, Kabupaten Sleman, DIY. Pada Senin 11 Juli 2023, terdakwa satu Waliyin menjemput korban Redho di tempat kosnya di Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, sekitar pukul 23.00.

Terdakwa satu Waliyin dan korban Redho kemudian berboncengan sepeda motor menuju kos di Krapyak, Kabupaten Sleman. Di kos tersebut, terdakwa dua Ridduan sudah menunggu dan korban masuk ke kamar tengah. Di situ, terdakwa dua Ruddian mengikat korban Redho pada tangan dan kaki menggunakan tali berwarna putih, serta menutup mulut korban dengan lakban. Setelah itu, terdakwa dua Ruddian memukuli korban di bagian perut dan dada selama 15 menit.

Setelah itu, korban ditelpon untuk membunuh secara bersama-sama dan melakukan pemutilasian tubuh korban. Tubuh korban kemudian dibuang ke beberapa lokasi. Evita dalam dakwaan primernya mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman mati.

Kedua terdakwa memutuskan tidak melakukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaannya.

Exit mobile version